Kecelakaan lalu lintas salah satunya disebabkan perilaku pengendara. Dalam catatan Polri, berikut perilaku pengendara yang sering menyebabkan kecelakaan.
Jumlah kecelakaan di Indonesia meningkat dari tahun ke tahun. Tahun 2023 bahkan angka kecelakaan meningkat hingga 152 ribu lebih kejadian. Setidaknya ada beberapa hal utama yang sering menjadi penyebab kecelakaan lalu lintas.
Tahun 2023, penyebab kecelakaan terbesar adalah gagal menjaga jarak aman. Jumlahnya nyaris 50 ribu kejadian sepanjang tahun. Ini merupakan yang tertinggi bila dibandingkan periode 2021 dan 2022.
Kalau kita lihat dari angka secara nasional, ini perilaku menjaga jarak seringkali menjadi penyebab utama kecelakaan. Bisa karena overspeed sehingga tidak bisa mengerem sehingga terjadi tabrakan dan seterusnya,” ungkap Kakorlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan dalam Gebyar Keselamatan yang disiarkan Youtube NTMC Korlantas Polri.
Baca Juga Artikel : Cara Bermain Koi Gate di Slot Online
Penyebab kecelakaan terbesar kedua adalah ceroboh terhadap lalu lintas dari depan. Selanjutnya banyak juga pengendara yang ceroboh saat berbelok diikuti ceroboh aturan lajur, ceroboh saat menyalip, melampaui batas kecepatan, melakukan aktivitas lain, mengabaikan hak jalur pejalan kaki, dan gagal memberi isyarat.
Kecelakaan juga bisa disebabkan dari kendaraan yang dikemudikan. Kejadian kecelakaan paling besar disebabkan rem kendaraan yang tidak berfungsi. Kemudi yang kurang baik juga menyebabkan kecelakaan lalu lintas.
Lampu tidak berfungsi, kerusakan roda, dan kerusakan sistem kelistrikan kendaraan juga menjadi penyebab kecelakaan lalu lintas itu.
Bicara jenis kendaraan yang mengalami kecelakaan, motor masih sangat mendominasi. Setidaknya 76 persen kecelakaan melibatkan sepeda motor. Sementara mobil 2 persen, bus 8 persen, truk 10 persen, tidak menggunakan kendaraan bermotor 2 persen, dan jenis lainnya 1,8 persen.
Untuk menekan angka kecelakaan, sudah ada ragam upaya yang dilakukan. Dari produsen kendaraan misalnya, teknologi keselamatan terus dikembangkan. Bisa dilihat dari fitur-fitur yang disematkan pada kendaraan. Namun demikian tetap harus didukung oleh pengendara yang taat aturan lalu lintas dan menggunakan perangkat keselamatan.